OtoRace.id - Sito Pons yang merupakan pemilik tim balap di kancah World GP, khususnya Moto2, terancam hukuman 24 tahun penjara.
Tidak hanya sanksi di balik jeruji saja yang bisa dikenakan, tetapi juga denda sejumlah 12,450 juta Euro atau senilai Rp 202 miliar (kurs 1 Euro = Rp 16.223 per 12 Juni 2020).
Melansir dari Motosan berdasarkan surat kabar ABC, hal itu diakibatkan dari tuduhan penggelapan pajak yang disangkakan kepada Sito Pons.
Dalam hal ini, pemilik tim balap yang pernah berlaga di ajang GP500, MotoGP dan kini masih berlaga di kelas Moto2 (Pons HP40) itu dinilai melakukan penipuan kepada Departemen Keuangan Spanyol.
Baca Juga: KTM Tidak Bantah Kalau Pol Espargaro Akan Pindah ke Repsol Honda, Dani Pedrosa Jadi Pengganti?
Dari pihak Kejaksaan Spanyol menilai, penggelapan pajak yang dilakukannya itu terjadi tahun 2010 dan 2014, dimana dirinya tidak menyertakan laporan pajak senilai 2,7 juta Euro ketika dirinya sudah menjabat sebagai direktur tim di kelas Moto2.
Ditambah lagi, Sito Pons juga tidak menyatakan kalau dirinya tinggal di luar Spanyol, yaitu di Monako dan Inggris, dan juga dirinya menggunakan perusahaan fiktif untuk mengatasnamakan tempat tinggalnya di dua negara itu demi menghindari pajak dari pemerintah Spanyol dan Catalonia.
"Dia berpura-pura tinggal di Monako dan sejak November 2012 di London, semata-mata dengan keinginan untuk tidak membayar pajak di Spanyol," kata Kementerian Umum Spanyol.
Denda yang dikenakan kepada Sito Pons senilai 12,450 juta Euro ini adalah untuk dibayarkan kepada AEAT (Administrasi Negara dari Badan Pajak) dan tambahan 662.000 Euro untuk ATC (Badan Pajak Catalan).
Baca Juga: Jonathan Rea Kuat, Tapi Valentino Rossi Pilih Pembalap Superbike Lain yang Bisa ke MotoGP