Monas Kembali Diizinkan Untuk Sirkuit Formula E, 5 Syarat Ini Jadi Ketentuannya

Didit Abdillah - Senin, 10 Februari 2020 | 17:59 WIB

Formula E direncanakan akan digelar di Jakarta pada pertengahan 2020 (Didit Abdillah - )

OtoRace.id - Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya atas pelarangan Monas sebagai arena untuk sirkuit Formula E Jakarta

Izin mengenai penggunaan Silang Monas untuk lokasi sirkuit Formula E Jakarta tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diterbitkan hari ini (10/2).

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Lampiran surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

(Baca Juga: Tercepat ke-5 di Tes MotoGP Malaysia, Valentino Rossi Berikan Penilaian Kepada Crew Chief Barunya)

Setya Utama, Sekretaris Kemensetneg menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Setya Utama dilansir dari Kompas.com. 

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

(Baca Juga: Wow! Usai Tes MotoGP Malaysia, Alex Marquez Diberi Pujian Bos Tim Repsol Honda)