Jelang MotoGP Indonesia 2022, Warga Lakukan Aksi Pemagaran di Kawasan Sirkuit Mandalika

Nur Pramudito - Senin, 13 Desember 2021 | 12:00 WIB

Satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB, memagari lahan di Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2022 (Nur Pramudito - )

OtoRace.id - Jelang MotoGP Indonesia 2022, warga memagari kawasan sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, dengan pohon.

Satu keluarga di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB, memagari lahan di Sirkuit Mandalika, pada Selasa (30/11/2021).

Mereka juga sengaja menanam pohon di pagar pembatas service road sirkuit berwarna hijau.

Aksi pemagaran ini bentuk protes dari keluarga yang kecewa dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pengelola kawasan karena kunjung menyelesaikan pembayaran lahan.

Baca Juga: Nanang H.B Anjurkan Ada Kejurnas Balap Turing di Sirkuit Mandalika

"Kami memagar lahan ini karena tidak ada penyelesaian dari pihak ITDC, kami sudah lama menunggu," kata Suparte, salah satu ahli waris dari pemilik tanah, dikutip OtoRace.id dari Kompas.com.

Suparte mengaku sengaja memagar lahan yang belum dibayar itu agar tidak ada aktivitas pekerjaan proyek di atas lahannya sampai ada pembayaran dari pihak ITDC.

"Sengaja kami pagar, tidak boleh ada pekerjaan proyek di tanah kami ini karena kami sudah lelah dijanjikan untuk mau dibayar," ungkapnya.

Sementara itu adik Suparte, Raja, mengancam akan membangun rumah di lahan tersebut.

Baca Juga: MotoGP Indonesia 2022 Diperkirakan Tarik 200 Ribu Penonton, Fasilitas Sirkuit Mandalika Segera Dibenahi

"Kalau tidak ada penyelesaian satu dua hari, saya akan taruh batu bata di sini. Saya mau bangun rumah," kata Raja dengan nada tinggi sambil menggendong anaknya.

Ia menjelaskan, sudah lama menunggu penyelesaian lahan yang dulu ia tempati dan kini sebagian sudah menjadi sirkuit.

Menanggapi hal tersebut, Senior Corporate Communication ITDC, Esther Ginting menyayangkan kegiatan pemagaran sepihak yang dilakukan warga tersebut.

Menurut Esther, lahan tersebut merupakan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 70 milik ITDC dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Segini Lap Time Mobil Balap di Sirkuit Mandalika Persiapan Balap Dunia

"Status lahan yang diklaim oleh Migarse dan Nate alias Amaq Labak ini merupakan lahan HPL ITDC dan sah serta berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata Esther melalui keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, dalam putusan PN Praya telah menyatakan ITDC sebagai pihak pemilik lahan yang sah.

Putusan PN Praya tersebut, menurut Esther, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dengan nomor putusan: 152/PDT/2021/PT MTR.

"Putusan dari PT Mataram ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pembanding dalam hal ini Migarse dan Nate alias Amaq Labak, tidak mengajukan kasasi sampai batas waktu 14 hari kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Wow, Persiapan Sambut MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, Pemprov NTB Dapat Suntikan Dana Tambahan

Pemberitahuan putusan banding telah diterbitkan pada 30 Agustus 2021.

Adapun langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta telah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau semua pihak agar menghormati keputusan hukum dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak, termasuk tidak melakukan aktivitas kegiatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lahan Belum Dibayar, Warga Pagari Kawasan Sirkuit Mandalika dengan Pohon Pisang"

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Otorace (@otorace.1d)