OtoRace.id - Usai gelaran ronde final Kejurnas Indonesia Touring Car Racing (ITCR) MAX di BSD, Banten (1/12) Haridarma Manoppo dinobatkan sebagai juara nasional.
Itu pun setelah dilakukan diskusi sampai akhirnya diumumkan kalau pembalap Toyota Team Indonesia (TTI) itu resmi menjadi juara nasional.
Diskusi tersebut terkait masalah didiskualifikasinya Hari pada ronde keempat dan juga jumlah point yang sama persis dengan Alvin Bahar (Honda Racing Indonesia) sebelum ronde BSD digelar.
Namun pada (10/12) Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengeluarkan surat keputusan bahwa point Hari dari seri pertama sampai keempat dihapuskan.
(Baca Juga: BREAKING NEWS: Keputusan IMI Bikin Haridarma Manoppo Tersingkir, Alvin Bahar Juara Nasional ITCR MAX 2019)
Yang berarti seharusnya pointnya tidak cukup untuk bisa jadi juara nasional.
Hal tersebut pun cukup membuat pihak TTI bertanya-tanya, sebab mereka sudah mengajukan banding usai seri keempat (31/8).
Saat itu mereka didiskualifikasi karena masalah intake manifold yang dinilai tidak standar karena dibobok.
Usai mengajukan banding ke IMI dan mendapatkan keringanan, karena TTI diperbolehkan menggunakan intake manifold tersebut sejak awal tahun.
(Baca Juga: Diwarnai Polemik, Haridarma Manoppo Tetap Amankan Gelar Juara Nasional Kejurnas ITCR MAX)
(Baca Juga: Kejurnas ITCR Max Seri 6: Haridarma Manoppo Menang, Alvin Bahar Terkena Penalti)
Alhasil, keringangan yang didapatkan adalah penghapusan point pada seri keempat saja, tidak dari 1 sampai 3.
“Tapi kenapa setelah dinyatakan juara kok beredar keputusan kalau point Hari dihapus dari seri 1-4, dan baru dihitung lagi sejak seri 5," kata Pimpinan TTI, Memet Djumhana
"Kan enggak adil, karena dari sidang panel yang seharusnya keputusan tertinggi, malah berubah lagi," lanjutnya
"Itu berarti IMI enggak konsisten dalam memberikan keputusan,” sambung Memet dengan kecewa.
(Baca Juga: Wow! Mobil Reli Citroen C3 R5 Akan Disewakan Lho, Segini Harga dan Persyaratannya)
Dalam hal ini, TTI mengacu pada Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) pasal 62.5 yang menyatakan kalau ‘Keputusan Panel Banding Adalah Mengikat dan Final’.
Lalu atas masalah ini, TTI berniat untuk kembali mengajukan banding agar keputusan yang sudah dibuat lebih awal tak bisa diubah lagi.
“Sebab kalau diubahnya mendadak dan memaksa kan terlihat kalau itu menguntungkan satu pihak," ucap Memet Djumhana
"Apalagi Hari menang cukup sering tahun ini, akan tidak masuk di akal kalau dia harus kehilangan gelar karena satu masalah yang sudah selesai lebih awal,” tutupnya.