Pembalap Usia 45 Tahun Ke Atas Boleh Ikut Balap Mobil Dengan Syarat Ini

Didit Abdillah - Jumat, 12 Juni 2020 | 15:05 WIB

Pembalap di atas usia 45 tahun wajib melampirkan surat kesehatan dari dokter untuk ikut balap (Didit Abdillah - )

OtoRace.id - Dalam menyiapkan prosedur kenormalan baru di ajang balap, protokol dan prosedur kesehatan kini menjadi lebih diperketat. 

Tujuannya untuk menahan penyebaran virus corona, tetapi masih bisa menggelar balap dan menggerakan roda perekonomian. 

Dalam edaran yang disebarkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) beberapa waktu lalu, ada pasal yang melarang adanya personil yang berusia di atas 45 tahun untuk masuk ke sirkuit. 

Hal ini karena orang yang berusia 45 tahun dinilai rentan terpapar virus Corona. 

Baca Juga: Pemilik Tim Balap di World GP Ini Terancam 24 Tahun Penjara dan Denda Rp 202 Miliar

Namun setelah semua anggota komisi balap dan setiap kabid olahraga di IMI melakukan pertemuan virtual, pasal tersebut diduga kurang pas untuk diterapkan di kompetisi balap. 

Pasalnya seseorang yang berusia di atas 45 tahun terbilang punya peran penting di banyak ajang balap nasional. 

Seperti pimpinan promotor, pimpinan tim, anggota clerk of the course (COC), bahkan pembalap senior yang memang penghobi. 

Biasanya pembalap-pembalap paruh baya itu ada di ajang Mercedes-Benz INA, Retro Race Car, dan Kejurnas European Touring Car Championship (ETCC). 

Baca Juga: Gerah Soal Rumor Sebastian Vettel, Valtteri Bottas Tanyakan Langsung ke Mercedes