Ramai Razia Knalpot Brong, Produsen di Kancah Balap Berikan Pendapat Begini

Didit Abdillah - Senin, 22 Maret 2021 | 18:15 WIB

Sejarah panjang Asep Hendro, Owner AHRS (Didit Abdillah - )

Baca Juga: Wahyu Aji Trilaksana Sesali Dua Masalah di Indonesia Cup Prix 2021.

"Kalau motor besar seperti Harley-Davidson atau motor sport 1.000 cc itu kan dari sananya juga sudah berisik, masa mau dirazia juga," Asep Hendro memberikan pendapat. 

"Tapi yang paling penting sih setiap polisi yang menindak razia itu dibekali alat decibel meter, jadi ketahuan apakah knalpot si bikers ini memang melebihi batas atau tidak," lanjut mantan pembalap era 2-tak itu.

"Jadi enggak asal tilang karena suaranya kencang saja," pungkas Juragan, sapaan akrabnya.

Didit Abdilah/OtoRace
Asep Hendro alias Juragan, masih kerap turun di road race kelas Ex. Rider

Baca Juga: M. Faerozi Dominasi Balapan Kedua Indonesia Cup Prix 2021, Ini Rahasianya

Dalam undang-undang, regulasi knalpot diatur dalam Pasal 258 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Semoga ada jalan tengahnya ya untuk para penghobi modifikasi motor dan juga regulasi yang lebih jelas.