Waduh, Uang Pembebasan Sengketa Area MotoGP Mandalika Mahal Banget

Didit Abdillah - Rabu, 26 Juni 2019 | 15:00 WIB

Salah satu sisi indah di lokasi yang akan dibangun sirkuit MotoGP Mandalika (Didit Abdillah - )

(Baca Juga: Wahyu Aji Trilaksana Berniat Bikin Tim Balap Asia Tahun Depan)

"Hingga saat ini yang sudah dibebaskan seluas 0,54 hektar (4 bidang) sesuai nilai appraisal," kata Mindrati.

Disebutkan juga bahwa kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).

"ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki status hukum yang jelas," ujar Mindrati. 

"Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan adalah Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," sambungnya.

(Baca Juga: Beberapa Pereli Negera Ini Konfirmasi Ikut APRC Medan Juli Mendatang)

Terkait pernyataan Gema Lazuardi, pemilik 60 are lahan di jalur utama atau venue sirkuit MotoGP yang menyebutkan NJOP di kawasan ITDC saat ini Rp 500 juta per are, dibantah oleh ITDC.

Pihak ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.

Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.

Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.