Waduh, Uang Pembebasan Sengketa Area MotoGP Mandalika Mahal Banget

Didit Abdillah - Rabu, 26 Juni 2019 | 15:00 WIB

Salah satu sisi indah di lokasi yang akan dibangun sirkuit MotoGP Mandalika (Didit Abdillah - )

(Baca Juga: Beberapa Pereli Negera Ini Konfirmasi Ikut APRC Medan Juli Mendatang)

"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahun 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are.

Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli.

NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

(Baca Juga: Bos Ferrari Bantah Evaluasi yang Diberikan Sebastian Vettel Untuk Perkembangan Mobil)

"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi.

Terlebih lahan mereka berada di venue kawasan utama di areal sirkuit MotoGP.