OtoRace.id - Pada awalnya, area Silang Monas, Jakpus dilarang untuk lokasi Formula E Jakarta
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pun luluh sampai akhirnya izin tersebut diterbikan.
Keputusan itu pun mendapatkan apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat dan kami akan terus berkoordinasi untuk keberhasilan acara ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (12/2) dalam rilis resmi.
(Baca Juga: Petronas Mulai Diskusi dengan Valentino Rossi, Deal Lanjut Balapan?)
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo yang juga Chairman Organising Committee (OC) Formula E Jakarta, Dwi Wahyu Daryoto, menyampaikan apresiasi atas diberikannya izin oleh Komisi Pengarah.
“Kami berterima kasih atas keputusan tersebut, dan kami akan melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan,” ujar Dwi Wahyu Daryoto.
Dalam waktu dekat, publikasi tataletak dan pembangunan sirkuit segera dilakukan di Kawasan Medan Merdeka.
(Baca Juga: Belum Maksimal di Tes MotoGP Malaysia, Andrea Dovizioso Tetap Merasa Puas)
Ini menyusul studi lapangan yang telah rampung dilakukan oleh Formula E Organizers (FEO), Federation Internationale de l’Automobile (FIA), dan tim perancang sirkuit dari tim Hermann Tilke.
Dalam pembangunan sirkuit, poin-poin persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pun harus diperhatikan.
Poin terpenting adalah penekanan Kawasan Medan Merdeka sebagai cagar budaya.
“Ada UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, harus kami perhatikan penuh dalam pembangunan sirkuit dan fasilitas lainnya,” kata Dwi menjelaskan.
(Baca Juga: Stadion GBK Pun Tawarkan Diri Untuk Lokasi Sirkuit Formula E Jakarta)
Bentuk sirkuit sudah diubah dan beredar di masyarakat, meskipun pihak JakPro belum mau mengkonfirmasi kebenaran dari layout sirkuit Jakarta E-Prix itu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | istimewa |
KOMENTAR