OtoRace.id - Pembangunan sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia 2021 dipercepat oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Bulan lalu sempat ada masalah dalam pembebasan lahan yang terbentur dengan pemilik lahan sebelumnya.
Hal yang dipermasalahkan adalah nilai ganti yang disebut tidak sesuai dengan harga tanah yang akan dibeli.
Padahal pihak lain yang sudah memberikan lahannya ke ITDC pun mendapatkan penggantian yang sama, sehingga membuat pembangunan sirkuit terbentur sementara.
Sampai akhirnya ITDC membawa ke Pengadilan Negeri Praya untuk menyelesaikan proses ganti rugi atau konsinyasi (penitipan uang ganti rugi).
Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya
Guna dikonsinyasi kepada sembilan orang pemilik lahan sengketa atau enklave untuk tanah seluas 16,992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar.
“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan.
Baca Juga: Kilas Balik Kenapa Dulu Valentino Rossi Tinggalkan Yamaha Untuk Ducati, Namun Kembali Lagi ke Yamaha
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | itdc.co.id |
KOMENTAR