Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh, Uang Pembebasan Sengketa Area MotoGP Mandalika Mahal Banget

Didit Abdillah - Rabu, 26 Juni 2019 | 15:00 WIB
Salah satu sisi indah di lokasi yang akan dibangun sirkuit MotoGP Mandalika
GridOto/OtoRace
Salah satu sisi indah di lokasi yang akan dibangun sirkuit MotoGP Mandalika

OtoRace.id - Menjelang rencana pembangunan awal sirkuit MotoGP di Mandalika, NTB, namun tanahnya masih mengalami masalah. 

Para pemilik lahan di Mandalika menginginkan tanah tersebut dibayarkan atau dibeli, bukan diganti rugi seperti yang dikabarkan pihak ITDC (Indonesa Tourism Developmet Corporation). 

Pihak Serikat Tani NTB menyebutkan bahwa ITDC mengakui ada kawasan atau tanah enklave atau sengketa. 

Burhanudin, aktivis Serikat Tani NTB, Kamis (23/5), mengatakan tanah yang masih merupakan hak milik orang lain dalam kawasan yang akan dibangun sirkuit MotoGP. 

(Baca Juga: Upaya Kalahkan Yamaha, Kawasaki Turunkan Pasukan Terkuat Untuk Suzuka 8 Hours 2019)

"Seperti keinginan pemilknya minta dibayar bukan diganti rugi," katanya Burhanudin dilansir dari Kompas.com. 

Melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Sekretaris ITDC Miranti Rendranti menyebutkan bahwa kasus lahan warga yang masuk kawasan wilayah ITDC dan sekitar lokasi MotoGP akan diselesaikan melalui ganti rugi jual beli berdasarkan nilai dari independent appraisal.

Luas lahan yang sampai saat ini masih dimiliki warga di lokasi MotoGP, kata Wiranti, sekitar 6,6 hektar yang terdiri dari 26 bidang atau lot.

(Baca Juga: Wahyu Aji Trilaksana Berniat Bikin Tim Balap Asia Tahun Depan)

"Hingga saat ini yang sudah dibebaskan seluas 0,54 hektar (4 bidang) sesuai nilai appraisal," kata Mindrati.

Disebutkan juga bahwa kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) adalah Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).

"ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki status hukum yang jelas," ujar Mindrati. 

"Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan adalah Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada," sambungnya.

(Baca Juga: Beberapa Pereli Negera Ini Konfirmasi Ikut APRC Medan Juli Mendatang)

Terkait pernyataan Gema Lazuardi, pemilik 60 are lahan di jalur utama atau venue sirkuit MotoGP yang menyebutkan NJOP di kawasan ITDC saat ini Rp 500 juta per are, dibantah oleh ITDC.

Pihak ITDC mengatakan dari data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah yang diperoleh ITDC, NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 2018 di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika masih di kisaran Rp 6,4 juta per are.

Hal tersebut juga dibenarkan Kabid PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana.

Ia mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.

(Baca Juga: Beberapa Pereli Negera Ini Konfirmasi Ikut APRC Medan Juli Mendatang)

"NJOP-nya sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Masih sangat rendah sekali. NJOP senilai itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahun 2015. Semula NJOP jauh di bawah itu," kata Jaya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Ia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jaya mengatakan NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are.

Menurutnya, NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli.

NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

(Baca Juga: Bos Ferrari Bantah Evaluasi yang Diberikan Sebastian Vettel Untuk Perkembangan Mobil)

"Kami tidak bisa mengintervensi proses transaksi jual beli. NJOP itu hanya patokan orang bayar PBB," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan menginginkan ITDC membeli lahan mereka bukan memberi ganti rugi.

Terlebih lahan mereka berada di venue kawasan utama di areal sirkuit MotoGP.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa