(Baca Juga: Tercepat di Tes Valencia, Maverick Vinales Ungkap Kekurangan M1 2020)
Tersangka IC dan REP berperan sebagai eksekutor yang mencuri barang-barang dalam koper Robby Sakera dengan cara dicongkel menggunakan bolpoin.
Sementara itu, TP berperan sebagai penadah.
"Ini pencurian di Bandara Soetta dilakukan oleh tiga pelaku, modusnya dengan mencongkel koper penumpang dengan menggunakan bolpoin," ujar Yusri.
Polisi kemudian mendalami kasus pencurian itu dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IS, AY, dan YY.
(Baca Juga: Wow! Total Penonton yang Hadir di Sirkuit Sepanjang MotoGP 2019 Bikin Takjub, Ini Perinciannya!)
Atas perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Nah langsung jera deh, semoga masalah seperti ini tidak terjadi lagi di bandara kepada siapa pun.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR