Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Pembobol Koper Pembalap Indonesia di Bandara Soetta Tertangkap, Butuh Waktu Lima Bulan

Didit Abdillah - Jumat, 22 November 2019 | 21:41 WIB
Konfrensi Pers pelaku pembobolan koper milik Robby Sakera saat di Bandar Soetta Juni lalu
Kompas.com
Konfrensi Pers pelaku pembobolan koper milik Robby Sakera saat di Bandar Soetta Juni lalu

OtoRace.id - Pada Juni lalu saat menuju sirkuit Suzuka, Jepang untuk menjalani Asia Road Racing Championship (ARRC), pembalap Indonesia, Robby Sakera mengalami musibah. 

Koper milik Robby Sakera dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab yang membuat hilangnya racing suitboots, gloves, dan helm pembalap Proliner 549 Kaboci itu. 

Jika ditaksir dari masing-masing harganya, maka semua kehilangan tersebut mencapai Rp 21,5 juta. 

Alhasil, Robby Sakera harus menjalani ARRC Jepang dengan racing suit dan helm cadangan. 

(Baca Juga: Mahal! Segini Kerugian yang Dialami Robby Sakera Pascakecurian di Bandara Soekarno-Hatta)

Serta boots dan gloves hasil pinjaman rekan setimnya, Richard Taroreh. 

Namun setelah lima bulan berlalu, pelaku yang membobol koper milik pembalap asal Madura itu akhirnya tertangkap.

Dilansir dari Kompas.com, penangkapan itu dikabarkan pada konfrensi pers yang dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta (22/11). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyebutkan ada tiga tersangka kasus pembobolan koper Robby Sakera itu. 

Awalnya pihak kepolisian langsung menangkap tiga tersangka, yakni IC, REP, dan TP.

(Baca Juga: Belum Maksimal di Tes MotoGP Valencia, Alex Marquez Akui Mulai Nyaman Kendarai RC213V)

(Baca Juga: Tercepat di Tes Valencia, Maverick Vinales Ungkap Kekurangan M1 2020)

Tersangka IC dan REP berperan sebagai eksekutor yang mencuri barang-barang dalam koper Robby Sakera dengan cara dicongkel menggunakan bolpoin.

Sementara itu, TP berperan sebagai penadah.

"Ini pencurian di Bandara Soetta dilakukan oleh tiga pelaku, modusnya dengan mencongkel koper penumpang dengan menggunakan bolpoin," ujar Yusri.

Polisi kemudian mendalami kasus pencurian itu dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IS, AY, dan YY.

(Baca Juga: Wow! Total Penonton yang Hadir di Sirkuit Sepanjang MotoGP 2019 Bikin Takjub, Ini Perinciannya!)

Atas perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Nah langsung jera deh, semoga masalah seperti ini tidak terjadi lagi di bandara kepada siapa pun.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa