OtoRace.id - Beberapa hari lalu ramai razia knalpot brong yang dilakukan polisi saat di area Jalan Merdeka Timur, Jakpus.
Razia ini, digelar akibat modifikasi knalpot standar menjadi kanlpot brong alias bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Selain di Jakarta, razia knalpot brong juga diadakan di wilayah lain semisal Depok, Bogor, dan daerah lainnya.
Tak pelak hal ini menimbulkan pendapat dari berbagai element masyarakat, khususnya produsen knalpot aftermarket.
Baca Juga: Indonesia Cup Prix 2021, Sandy Agung Makin Serius di Kelas Ex-Rider 2-Tak 125 cc
"Kalau menurut saya, razia ini sepertinya kurang dalam pemahaman apa itu knalpot racing yang memang untuk performa atau hanya sekadar berisik saja kan," kata Asep Hendro, Pemilik dan Pendiri merek AHRS.
"Apalagi tidak menggunakan alat ukur (decibel meter) yang pasti, hanya sekadar bising lalu tilang dan suruh ganti (knalpot standar)," lanjutnya saat ditemui OtoRace.id (21/3).
Asep Hendro berharap akan ada asosiasi produsen knalpot agar lebih mudah memberikan pendapat dalam produksi knalpot, sehingga tidak terbentur regulasi.
Terlebih teknologi knalpot aftermarket kini sudah jauh lebih bagus karena tetap bisa meningkatkan performa, meski tidak mengeluarkan suara yang bising.
Baca Juga: Indonesia Cup Prix 2021, Aldi Satya: Coba Ada Satu Lap Lagi
Baca Juga: Wahyu Aji Trilaksana Sesali Dua Masalah di Indonesia Cup Prix 2021.
"Kalau motor besar seperti Harley-Davidson atau motor sport 1.000 cc itu kan dari sananya juga sudah berisik, masa mau dirazia juga," Asep Hendro memberikan pendapat.
"Tapi yang paling penting sih setiap polisi yang menindak razia itu dibekali alat decibel meter, jadi ketahuan apakah knalpot si bikers ini memang melebihi batas atau tidak," lanjut mantan pembalap era 2-tak itu.
"Jadi enggak asal tilang karena suaranya kencang saja," pungkas Juragan, sapaan akrabnya.
Baca Juga: M. Faerozi Dominasi Balapan Kedua Indonesia Cup Prix 2021, Ini Rahasianya
Dalam undang-undang, regulasi knalpot diatur dalam Pasal 258 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
Semoga ada jalan tengahnya ya untuk para penghobi modifikasi motor dan juga regulasi yang lebih jelas.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR