Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Brong

Ramai Razia Knalpot Brong, Produsen di Kancah Balap Berikan Pendapat Begini

Didit Abdillah - Senin, 22 Maret 2021 | 18:15 WIB
Sejarah panjang Asep Hendro, Owner AHRS
Salim / GridOto.com
Sejarah panjang Asep Hendro, Owner AHRS

OtoRace.id - Beberapa hari lalu ramai razia knalpot brong yang dilakukan polisi saat di area Jalan Merdeka Timur, Jakpus. 

Razia ini, digelar akibat modifikasi knalpot standar menjadi kanlpot brong alias bising yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.

Selain di Jakarta, razia knalpot brong juga diadakan di wilayah lain semisal Depok, Bogor, dan daerah lainnya.

Tak pelak hal ini menimbulkan pendapat dari berbagai element masyarakat, khususnya produsen knalpot aftermarket

Baca Juga: Indonesia Cup Prix 2021, Sandy Agung Makin Serius di Kelas Ex-Rider 2-Tak 125 cc

"Kalau menurut saya, razia ini sepertinya kurang dalam pemahaman apa itu knalpot racing yang memang untuk performa atau hanya sekadar berisik saja kan," kata Asep Hendro, Pemilik dan Pendiri merek AHRS. 

"Apalagi tidak menggunakan alat ukur (decibel meter) yang pasti, hanya sekadar bising lalu tilang dan suruh ganti (knalpot standar)," lanjutnya saat ditemui OtoRace.id (21/3). 

Asep Hendro berharap akan ada asosiasi produsen knalpot agar lebih mudah memberikan pendapat dalam produksi knalpot, sehingga tidak terbentur regulasi. 

Terlebih teknologi knalpot aftermarket kini sudah jauh lebih bagus karena tetap bisa meningkatkan performa, meski tidak mengeluarkan suara yang bising. 

Baca Juga: Indonesia Cup Prix 2021, Aldi Satya: Coba Ada Satu Lap Lagi

Baca Juga: Wahyu Aji Trilaksana Sesali Dua Masalah di Indonesia Cup Prix 2021.

"Kalau motor besar seperti Harley-Davidson atau motor sport 1.000 cc itu kan dari sananya juga sudah berisik, masa mau dirazia juga," Asep Hendro memberikan pendapat. 

"Tapi yang paling penting sih setiap polisi yang menindak razia itu dibekali alat decibel meter, jadi ketahuan apakah knalpot si bikers ini memang melebihi batas atau tidak," lanjut mantan pembalap era 2-tak itu.

"Jadi enggak asal tilang karena suaranya kencang saja," pungkas Juragan, sapaan akrabnya.

Asep Hendro alias Juragan, masih kerap turun di road race kelas Ex. Rider
Didit Abdilah/OtoRace
Asep Hendro alias Juragan, masih kerap turun di road race kelas Ex. Rider

Baca Juga: M. Faerozi Dominasi Balapan Kedua Indonesia Cup Prix 2021, Ini Rahasianya

Dalam undang-undang, regulasi knalpot diatur dalam Pasal 258 Ayat 1 yang berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Semoga ada jalan tengahnya ya untuk para penghobi modifikasi motor dan juga regulasi yang lebih jelas. 

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa