OtoRace.id - Balapan masih sepi akibat PPKM di berbagai daerah, khususnya Jawa-Bali membuat pemasukan bagi mekanik dan kru tim-tim balap agak berkurang.
Banyak dari mereka yang membuka usaha lain dalam mencari rezeki dan kini ada bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM.
Dilansir dari Kompas.com, caranya adalah melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bagi masyarakat banyak mencari informasi terkait cara mendaftar BPUM 2021 untuk mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Dapat Rekan Setim Baru di MotoGP 2021, Begini Jawaban Dingin Fabio Quartararo
Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Batas pendaftaran BPUM 2021 kali ini beragam tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
Meski begitu, kebanyakan penutupan pendaftaran BPUM 2021 berkisar antara 10-13 September 2021.
Cara mendaftar BPUM 2021 juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Karena itu, penting untuk memahami link pendaftaran BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Gelar Balapan WSBK Indonesia, MGPA Janjikan Harga Tiketnya Terjangkau
Baca Juga: Resmi, George Russell Resmi Gabung Mercedes AMG Petronas di F1 2022
Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
-Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
-Nomor kartu keluarga
-NIB-IUMK/SIUPP/SKU
-Foto usaha
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni.
- Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR