Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balap Masih Lama, Nih Caranya Ngedapetin BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Didit Abdillah - Rabu, 8 September 2021 | 15:01 WIB
Caranya dapet bantuan langsung tunai UMKM sebesar Rp 1,2 juta
Kompas.com
Caranya dapet bantuan langsung tunai UMKM sebesar Rp 1,2 juta

OtoRace.id - Balapan masih sepi akibat PPKM di berbagai daerah, khususnya Jawa-Bali membuat pemasukan bagi mekanik dan kru tim-tim balap agak berkurang. 

Banyak dari mereka yang membuka usaha lain dalam mencari rezeki dan kini ada bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM

Dilansir dari Kompas.com, caranya adalah melakukan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Bagi masyarakat banyak mencari informasi terkait cara mendaftar BPUM 2021 untuk mendapatkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Dapat Rekan Setim Baru di MotoGP 2021, Begini Jawaban Dingin Fabio Quartararo

Untuk mendaftarkan supaya mendapatkan BPUM 2021 ini, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Batas pendaftaran BPUM 2021 kali ini beragam tergantung pada kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.

Meski begitu, kebanyakan penutupan pendaftaran BPUM 2021 berkisar antara 10-13 September 2021.

Cara mendaftar BPUM 2021 juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Karena itu, penting untuk memahami link pendaftaran BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Gelar Balapan WSBK Indonesia, MGPA Janjikan Harga Tiketnya Terjangkau

Baca Juga: Resmi, George Russell Resmi Gabung Mercedes AMG Petronas di F1 2022

Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta. 

Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
-Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
-Nomor kartu keluarga
-NIB-IUMK/SIUPP/SKU
-Foto usaha

Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga: Bisa Rekrut Maverick Vinales, Aprilia Harus Berterima Kasih kepada Aleix Espargaro, CEO Aprilia Bongkar Kronologi

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni.

- Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa