OtoRace.id - Jelang MotoGP Indonesia 2022 yang pentas 18-20 Maret mendatang, banyak pertanyaan tentang sistem bubble, terkait pandemi Covid-19.
Maksudnya, apakah para penonton nantinya akan dibatasi pergerakannya selama menyaksikan MotoGP Indonesia 2022.
Dengan adanya sistem bubble ini, maka penonton akan dibatasi aktivitasnya sejak kedatangan hingga pulang.
Seperti pernah disampaikan dalam keterangan resmi Kemenpora pertengahan Januari lalu.
Untuk penonton hanya dibatasi dari bandara, menuju hotel atau penginapan, lalu ke sirkuit Mandalika, balik ke hotel dan lalu pulang.
Semisal ingin berlibur menikmati keindahan pantai Mandalika pun diharapkan yang tidak jauh dari hotel, agar pergerakan masanya tidak meluas.
Untuk perpindahan dari hotel ke sirkuit pun akan ada shuttle bus yang menjemput sesuai dengan warna tiket yang sudah dibeli.
Namun melansir dari TribunnewsLombok.com, penonton tak perlu menerapkan sistem travel bubble untuk menyaksikan MotoGP Indonesia 2022 di sirkuit Mandalika.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, menyebut penonton MotoGP terhitung sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Baca Juga: Menpora Jelaskan Sistem Bubbles Untuk Nonton MotoGP Indonesia 2022 di Mandalika
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR