OtoRace.id - FIA secara resmi menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 108 miliar kepada tim Red Bull akibat pelanggaran batas anggaran pada F1 2021.
Hukuman denda sebesar Rp 108 miliar kepada tim Red Bull atas pelanggaran batas anggaran F1 20221 disampaikan oleh FIA melalui situs F1 pada Jumat (28/10/2022).
Disebutkan pula jika Red Bull menandatangani Accepted Breach Agreement (ABA) alias Perjanjian Pelanggaran sebagai bentuk mengakui kesalahannya.
"Badan Cost Cap Administrasi mengakui bahwa Red Bull telah bertindak kooperatif selama proses peninjauan dan telah berusaha memberikan informasi dan bukti tambahan ketika diminta secara tepat waktu," tulis pernyataan FIA dikutip OtoRace.id dari laman resmi Formula1.
"Tidak ada tuduhan atau bukti bahwa Red Bull telah berusaha setiap saat untuk bertindak dengan itikad buruk, tidak jujur atau dengan cara curang, juga tidak dengan sengaja menyembunyikan informasi apa pun dari Cost Cap Administration," sambung FIA.
"Dalam keadaan ini, Cost Cap Administrasi menawarkan kepada Red Bull sebuah ABA untuk menyelesaikan masalah ini. Tawaran itu diterima oleh Red Bull," tutup pernyataan itu.
Dalam laporan FIA, Red Bull terbukti melangganr anggaran senilai 1.864.000 poundsterling atau senilai Rp 33,7 milliar di F1 2021 (kurs 1 poundsterling Rp 18.067 pada 29 Oktober 2021).
Angka tersebut sekitar 1,6 persen dari batas anggaran maksimal sebesar 118.036.000 poundsterling atau senilai Rp 2,13 triliun yang diterapkan di F1 2021.
FIA juga menyatakan, jika menerapkan pajak tahun 2021 dengan nilai 1.431.438 poundsterling atau sekitar Rp 25,9 miliar.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Formula1.com |
KOMENTAR