OtoRace.id - Kabar mengejutkan datang dari IMI Pusat kala Wakil Ketua Umum Olahraga Sepeda Motor Sadikin Aksa ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Sadikin Aksa ditetapkan tersangka dalam perkada dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dilansir dari Kompas.com, Sadikin Aksa mengabaikan atau tidak melakukan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa usai melakukan gelar perkara dengan mendapatkan fakta hasil penyidikan dan alat bukti.
Baca Juga: IMI Pusat Kerjasama Dengan Badan Narkotika Nasional, Ada Apa?
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan kalau PT Bank Bukopin sebagai bank dalam pengawasan insentif oleh OJK karena permasalahan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Baca Juga: Gelar Pertemuan, Pertamina Siap Dukung PP IMI Majukan Otomotif dan Dunia Balap Indonesia
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR