Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wakil Ketua Umum IMI Pusat Sadikin Aksa Resmi Tersangka Sektor Jasa Keuangan

Didit Abdillah - Kamis, 11 Maret 2021 | 11:00 WIB
Sadikin Aksa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana jasa keuangan.
DAB/OtoRace
Sadikin Aksa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana jasa keuangan.

Baca Juga: Bertekad Buang Gelar 'Raja Tes Pramusim', Ini yang Bakal Dilakukan Maverick Vinales di MotoGP 2021

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Padahal, pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK.

"Tapi tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Baca Juga: Siap-siap! Direktur Grasstrack dan Motocross PP IMI Sebut 4-5 Seri Kejurnas Siap Dipentas di 2021, Usung Format MotoPrix

Selain itu, kata Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.


Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa