OtoRace.id - Kantor Bea Cukai Mataram buka suara terkait video oknum yang membuka kargo motor milik tim Aruba.it Racing-Ducati di Sirkuit Mandalika.
Dalam video klarifikasi yang diunggah oknum tersebut, ia mengatakan kargo sebelumnya telah dibuka oleh petugas Bea Cukai.
Menanggapi pernyataan tersebut, Bea Cukai membenarkan hal tersebut.
Tetapi, hal itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: MGPA Sebut Oknum Bersangkutan Unboxing Motor Tim Ducati Bukan Karyawan
Sekadar informasi, kargo milik tim balap hanya boleh dibuka oleh Bea Cukai dan kru tim bersangkutan.
Keperluan Bea Cukai membuka kargo tersebut adalah untuk memeriksa fisik, jumlah, serta nomor yang terdaftar di kargo tersebut.
Maka dari itu, petugas Bea Cukai memiliki kewenangan untuk membuka kargo, meski tanpa izin dari tim bersangkutan.
Sebab, membuka kargo untuk pemeriksaan fisik sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) barang impor sementara.
Baca Juga: ITDC dan MGPA Klarifikasi Insiden Video Unboxing Motor Ducati Jelang WorldSBK Indonesia 2021
Juru Bicara Kantor Bea Cukai Mataram, Dimas Pratama, menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur terkait pemeriksaan motor WorldSBK di Sirkuit Mandalika.
"Petugas melakukan proses Bea Cukai sesuai prosedur yang dilakukan di sirkuit atas permohonan importir," kata Dimas Pratama dikutip OtoRace.id dari Kompas.
"Ini dilakukan dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas dan demi memastikan keamanan barang tersebut," jelasnya.
Meski kargo yang telah melalui pemeriksaan tak disegel kembali, Bea Cukai memastikan tak terlibat sama sekali dengan perilaku oknum tersebut.
Dimas Pratama memberikan informasi lebih lanjut tentang tata cara atau prosedur pemeriksaan kapabeanan oleh pihak Bea Cukai terhadap barang impor, sebagai berikut:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di sosial media sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," ungkap Dimas.
Pihak Bea dan Cukai Mataram menekankan video unboxing lain yang ramai di media sosial bukan milik mereka.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea dan Cukai," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Bea dan Cukai terhadap Boks Kargo Motor Ducati yang Dibongkar di Mandalika"
View this post on Instagram
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR